Jakarta, CNBC Indonesia – Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami aktris cantik itu pun langsung ditahan oleh penyidik ‘Gedung Bundar’ pada Rabu (27/03/2024).

Harvey Moeis merupakan pengusaha yang lahir pada 30 November 1985, berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Selain merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, Ia juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi.

Harvey menikah dengan Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan keduanya sempat menyita perhatian publik, lantaran digelar secara mewah di Cinderella’s Castle Disneyland, Tokyo, Jepang.

Lantas, apa saja sebenarnya bisnis Harvey?

Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, ia juga dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi membeberkan peran Harvey dalam perkara ini. Kuntadi mengatakan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kasus dugaan korupsi timah ini membuat Kejagung telah menetapkan setidaknya 16 tersangka, hingga Rabu (27/03/2024). Berikut 16 tersangka tersebut:

1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018

3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.

4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.

8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS

9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP

10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP

11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)

12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

14. Swasta Toni Tamsil

15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)

16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kejagung Beberkan Peran Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah


(wia)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *