Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri. Yang terkena dampak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, hasil rapat terbatas di Kemenko Perekonomian hari ini, Selasa (16/4/2024), pemerintah melakukan penyempurnaan atas aturan impor di Permendag No 36/2023. Dalam hal ini, ketentuan soal barang bawaan PMI, tidak lagi diatur di dalam Permendag.

Untuk itu, kata dia, pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus mengeluarkan barang-barang bawaan PMI yang sempat menumpuk karena efek Permendag No 36/2023.

“Tadi keputusannya, pertama, semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI itu hanya US$1.500 yang masuk. Jenis barangnya apa itu urusan eba cukai, urusannya PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Nggak diatur Permendag lagi,” kata Zulhas.

“Nah, barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dianggap saja US$1.500 jatahnya, dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja,” terangnya.

Zulhas menuturkan, asal usul penerbitan Permendag No 36/2023 yang kini diubah dengan Permendag No 3/2024 adalah Permendag No 25/2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Permendag 25 berubah menjadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas (rapat terbatas/ ratas) yang dipimpin Presiden. Usulan dari Kementerian/ Lembaga, karena menyangkut barang masuk,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaan Permendag 36, banyak protes. Sebulan lalu saya meminta agar rapat lagi, agar di-ratas-kan. Kemudian disempurnakan,” tambahnya.

Salah satu yang mengkritik kebijakan ini adalah Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani karena Permendag No 36/2023 dianggap merugikan pekerja migran. Ia pun meminta Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.

Melansir CNN Indonesia, Benny mengungkapkan, banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai.

“Mereka bekerja menabung bertahun-tahun mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, enggak nyampe ke kampung halaman, akhirnya rusak,” kata Benny.

“Barang milik PMI dalam case tertahannya sampai 2-3 bulan dalam situasi kritis kemarin ini, kan, kasihan,” tukasnya.

Tak Lagi Diatur Permendag

Dari hasil rapat, Zulhas menegaskan, barang-barang PMI yang sempat tertahan, yang nilainya sekitar US$1.500 oleh satu PMI, akan dikeluarkan segera dalam 1-2 hari.

“Kemudian, soal membatasi orang belanja. Itu juga urusannya PMK saja, tidak diatur di dalam Permendag saja. Kamu mau beli 2 atau 3 atau 4 itu urusannya diatur oleh PMK, tidak di Permendag,” kata Zulhas.

“(Di Permendag) Nilainya saja, tapi itu kan yang PMI. Kalau orang belanja nggak diatur, terserah, orang mau belanja kok. Diaturnay di PMK saja,” tambahnya.

Dengan demikian, setiap orang yang berbelanja di luar negeri, akan diatur dalam PMK.

“Disepakati, silahkan, mau beli baju 3 atau 2 silahkan, yang penting bayar pajak kan? Masa kalau saya beli 3, yang satunya disita. Harus bayar pajak. Itu sudah kembali begitu tadi,” katanya.

“Terus barang-barang yang lartas (larangan terbatas). Nah sebisa mungkin tidak usah ada lartas, yang tidak perlu rekom tidak perlu rekom. Yang tertentu saja, misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu nanti akan dilihat oleh Kementerian Perindustrian, Pertek-nya (Peraturan Teknis). Kalau sudah kelar baru itu lah yang mungkin dilartaskan,” papar Zulhas.

Dengan hasil rapat tersebut, Zulhas mengatakan, kebijakan dan aturan impor akan ditetapkan di dalam PMK dan aturan teknis oleh Menteri Perindustrian.

“Kalau PMI itu US$1.500, barangnya apa saja, itu urusan Bea Cukai, bukan urusan saya. Yang Non-PMI juga dari PMK, bukan kita,” tukasnya.

“Dulu kan ini semangatnya itu kan untuk online itu kan, online itu loh, tapi campur dari semuanya. Jadi itu yang menjadi problem,” kata Zulhas soal aturan impor yang kini banyak diprotes.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Mendag Lantik 23 Anggota BPKN Periode 2024-2027


(dce/dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *